
Penulis
Masdar F. Mas'udi
Penerbit
Mizan Pustaka
Review
Zakat, lebih dari sekadar kewajiban sebagaimana pandangan umum, adalah koreksi mendasar terhadap konsep pajak lama, baik yang berlaku dalam sistem kekuasaan feodal raja-raja maupun dalam sistem kapitalisme modern dewasa ini. Dalam sistem kekuasaan feodal, pajak adalah persembahan (upeti) untuk raja tanpa memedulikan nasib rakyat. Sedangkan dalam sistem kapitalisme modern, pajak dipandang sebagai "imbal jasa" (jizyah) antara wajib pajak dan penguasa, sehingga negara pun cenderung lebih sebagai alat kaum kaya untuk melipat-gandakan kekayaan mereka belaka.
Mengacu kepada Sunnah Nabi pada awal sejarah Islam, Mas'udi meyakinkan kita bahwa zakat tidak lain adalah konsep etik keadilan transendental tentang perpajakan oleh negara di mana kaum kaya melepaskan sebagian kekayaannya untuk dibelanjakan bagi kemaslahatan bersama, dengan prioritas kaum yang lemah tak berdaya.
Zakat sebagai konsep pajak redistributif ini, tidak hanya relevan untuk menyeimbangkan kesejahteraan antar-warga atau antar-daerah dalam satu lingkup negara. Bahkan, konsep ini sudah saatnya juga dikaji penerapannya untuk menyeimbangkan kesejahteraan antar negara dalam lingkup global. Sesuai dengan spirit keadilan menurut Al Quran: "Agar kesejahteraan di bumi Allah ini tidak hanya beredar di antara orang-orang yang kaya."
"Ini karya intelektual Indonesia dengan khazanah keislaman klasik yang kaya. Mengatakan zakat sebagai konsep pajak dan pembelanjaannya merupakan pemikiran orisinal yang perlu untuk mendongkrak ajaran universal Islam yang terabaikan: keadilan sosial. Boleh jadi, ulama konvensional berkeberatan. Tapi, pada saatnya mereka akan berubah juga."
- Ahmad Syafii Maarif
"Bertolak dari pesan QS Al Hasyr (59): 7, dengan caranya sendiri Masdar Mas'udi mencoba menjabarkan ulang ajaran zakat dalam kehidupan yang belum beranjak dari kungkungan feodalisme raja-raja dan pemikiran modern kapitalis penyembah harta. Suatu ijtihad yang benar-benar relevan untuk membangun tata sosial yang lebih adil, terutama bagi yang lemah dan terabaikan."
- Mustofa Bisri
"Sungguh menarik menafsirkan ajaran zakat sebagai perspektif etik ilahiyat untuk sesuatu yang begitu profan: pajak dan pembelanjaannya oleh negara. Sebuah terobosan pemikiran yang sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan jiwa sistem ekonomi modern yang lebih berorientasi pada akumulasi dan eksploitasi."
- Didik J. Rachbini


